Mall Centre Point di Medan telah menjadi sorotan setelah disegel oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, karena tunggakan pajak yang mencapai Rp250 miliar. Berikut ini adalah beberapa fakta tentang Mall Centre Point Medan yang sudah tutup:
Lokasi dan Tahun Pendirian
Mall Centre Point Medan terletak di Jalan Jawa, di pusat Kota Medan. Mall ini dibuka pada tahun 2013 dan merupakan salah satu pusat perbelanjaan yang sudah mapan di Medan.
Fasilitas dan Pengalaman Berbelanja
Mall Centre Point Medan menawarkan berbagai merek lokal dan internasional untuk pakaian, barang kulit, aksesori, perhiasan mewah, produk digital, serta pilihan restoran dan kafe. Pengunjung dapat menikmati pengalaman berbelanja yang elegan dan mewah di dalam Mall Centre Point Medan. Mall ini juga terletak di dekat Apartemen Centre Point dan pusat bisnis Centre Point.
Tunggakan Pajak
Mall Centre Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011, dengan total tunggakan mencapai Rp250 miliar. Pihak manajemen mall tidak melakukan pembayaran tunggakan tersebut meskipun telah diberikan tenggat waktu oleh Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga : Wisata Belanja Medan: 5 Mall Terbesar yang Harus Anda Kunjungi!
Penyegelan Mall
Pada tanggal 15 Mei 2024, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyegel Mall Centre Point karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Penyegelan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemilik dan Pengelola
Mall Centre Point Medan dikelola oleh PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). PT ACK adalah pemegang hak cipta dan pengelola resmi Mall Centre Point Medan. Namun, PT ACK juga terlibat dalam kasus korupsi terkait status tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bangunan Mall Centre Point Medan berdiri di atas lahan milik PT KAI yang bersengketa. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mall di atas lahan tersebut. Oleh karena itu, Mall Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut.
Meskipun Mall Centre Point Medan telah ditutup, fakta-fakta di atas memberikan gambaran tentang sejarah dan masalah yang melibatkan mall ini. Kasus tunggakan pajak retribusi yang besar dan sengketa lahan menjadi faktor utama dalam penyegelan mall ini oleh Wali Kota Medan.
Bagikan :