WordPress.com
Sumatera utara adalah salah satu daerah dan provinsi yang dapat dikatakan berhasil menerapkan pembangunan lima tahun (PELITA). Perubahan besar di Suamtera Utara terjadi pada pelita V yang dimulai 1 April 1989 sampai 31 Maret 1994. Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan. Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara. Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.
Tonggak Sejarah
1854 Gouvernement van Sumatra, ibukotanya di Medan
1948 Berdiri Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan
1949 Dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara
1956 Berdiri Provinsi Aceh, dengan wilayahnya sebahagian dari Provinsi Sumatera Utara
Pada jaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement Van Sumatera yang meliputi seluruh Sumatera yang di kepalai oleh seorang Gubernur berkedudukan di Medan. Sumatera Utara terdiri dari daerah-daerah administratif yang dinamakan karesidenan. Pada Sidang I Komite Nasional Daerah (KND) Provinsi Sumatera diputuskan untuk dibagi menjadi 3 sub Provinsi yaitu sub Provinsi Sumatera Utara (yang terdiri dari Karesidenan Aceh, Karesidenan Sumatera Timur dan Karesidenan Tapanuli), sub Provinsi Sumatera Tengah dan sub Provinsi Sumatera Selatan. Melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tanggal 15 April 1948 pemerintah menetapkan Sumatera menjadi 3 Provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan dan pada tanggal 15 selanjutnya ditetapkan menjadi hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Awal tahun 1949 diadakan reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan keputusan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Mei 1949 Nomor 22/Pem/PDRI jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan, selanjutnya dengan ketetapan Pemerintah Darurat RI tanggal 17 Desember 1949 dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur yang kemudian dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan ini dicabut dan kembali dibentuk Provinsi Sumatera Utara. Tanggal 7 Desember 1956 diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang intinya Provinsi Sumatera Utara wilayahnya dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai Daerah Otonomi Provinsi Aceh.
Terbentuknya nama Sumatera Utara saat ada peraturan Undang-undang tahun 1956
Kantor Gubernur Sumut tempo dulu (Dok.IDN Times/istimewa)
Ada dua Keresidenan yakni, Sumatera Timur dan Tapanuli saat ditahun 1949, sampai tahun 1951 yang berpisah dan dengan adanya peraturan Undang-undang tahun 1956, maka nama Sumatera Utara terbentuk. Kalau Keresidenan Sumatera Timur dibentuk pada tahun 1887, dengan ibukotanya Medan. Sebelumnya, sudah dibentuk tahun 1886 Keresidenan Sumatera Timur tapi ibukotanya Riau (Bengkalis).
Pada tahun 1887, Ibukota Sumatera Timur yakni Bengkalis pindah jadi Medan
Potret Kantor Pos Medan pada 1930 dan 2020 (Dok. Gedung Arsip Pemko Medan, IDN Times/Indah Permata Sari)
Salah satu dampak perkembangan pesat di Tanah Deli pada saat itu, maka Pemerintah Kolonial memindahkan untuk ibukota Sumatera Timur dari Bengkalis ke Medan sekitar tahun 1887. Jadi tahun 1887, berdirilah Keresidenan Sumatera Timur yang ibukotanya di Medan. Pada saat yang bersamaan semenjak tahun 1887 itu juga ada Keresidenan Tapanuli yang ibu kotanya di Sibolga.
Bangsa Jepang yang sempat masuk ke Timur pada 1942
Suasana kota Tokyo, Jepang (IDN Times/Anata)
Pada saat itu merupakan momen penaklukan tanah Batak yakni, Sisingamangaraja. Dalam ceritanya, Sisingamangaraja saat itu yang bisa ditaklukkan oleh Belanda tepatnya di Pak-Pak pada tahun 1907. Maka, diteguhkan 2 Keresidenan Provinsi Sumatera Utara, ada Provinsi Sumatra Timur dan ada Provinsi Tapanuli. Ini lah yang terus terjadi sampai Indonesia merdeka. Ketika Jepang pun masuk ke Timur pada 23 Maret 1942. Nah, situasi ini tetap terpelihara ada keresidenan Sumatera Timur dan ada Keresidenan Sumatera Barat.
Provinsi Sumut tak ada perkembangan saat ini
Kantor Gubernur Sumut (Sumutprov.go.id)
Pada akhirnya, Indonesia masuk dalam sistem Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan terdiri dari 33 Provinsi yakni, Sumatera Bagian Utara ibukota Medan, Sumatera bagian tengah ibukota Bukit Tinggi, dan Sumatera bagian Selatan. Namun, sejak dibentuknya nama Provinsi Sumatera Utara yang sudah 73 tahun ini, dinilai tak ada perkembangan. Hanya menjalankan apa yang ada sejak jaman kolonial Belanda.
SUMBER
1. https://sumutprov.go.id/artikel/halaman/sejarah
2. https://www.pinhome.id/blog/profil-provinsi-sumatera-utara/
3. https://sumut.idntimes.com/science/discovery/doni-hermawan-1/sejarah-lahirnya-provinsi-sumut-awalnya-keresidenan-sumatra-timur/4